Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburrokhman mengkritisi wacana
pelarangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Joko Widodo
(Jokowi) Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memakai baju kotak-kotak
yang disampaikan Ketua Panwaslu.
Menurutnya, pelarangan itu
sangat tidak tepat. Pasalnya, tidak ada satupun peraturan
perundang-undangan yang dilanggar dengan pemakaian baju kotak-kotak oleh
saksi Jokowi-Ahok.
"Berdasarkan Pasal 1 butir 14 Peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2010, alat peraga adalah benda yang memuat visi, misi,
dan program pasangan calon, simbol-simbol atau tanda gambar pasangan
calon. Jika merujuk aturan tersebut, jelas baju kotak-kotak bukanlah
alat peraga , baju kotak-kotak bahkan sama sekali tidak mencantumkan
nomor urut atau foto pasangan calon," terang Habiburrokhman
.
Dia
menjelaskan, logika yang dibangun untuk melarang mengenakan baju
kotak-kotak adalah logika yang salah dan sangat tidak fair. Jika baju
kotak-kotak dilarang dipakai karena identik dengan figur Jokowi, lanjut
dia, maka saksi dari pasangan Foke-Nara atau bahkan siapapun yang berada
di dekat TPS juga harus dilarang berkumis dan berkacamata lantaran dua
hal tersebut juga diidentikkan dengan Foke.
"Meskipun para
pendukung Jokowi memakai baju kotak-kotak sebagai simbol perjuangan
untuk mengubah Jakarta menjadi lebih baik, namun baju kotak-kotak adalah
baju biasa yang memang dijual bebas di mana saja dan juga bebas
dipakai oleh siapa saja tanpa ada keterkaitan dengan Pemilukada DKI,"
tuturnya.
Kubu Jokowi-Ahok menilai, pelarangan terhadap baju
kotak-kotak adalah bentuk ketakutan yang berlebihan terhadap fenomena
'Jokowi Mania', karena apa yang dikenakan oleh Jokowi ternyata menjadi
trend dan diikuti masyarakat.
"Kami mengimbau Panwaslu
menjalankan tugasnya hanya dengan merujuk peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak membuat penafsiran yang melampaui wewenang dan
justru menabrak undang-undang,"
Pihaknya pun mempersilakan siapa
saja yang memiliki baju kotak-kotak pada putaran kedua nanti untuk
memakainya kapan saja termasuk pada pelaksanaan putaran kedua Pemilukada
DKI tanggal 20 September 2012 mendatang.
Diberitakan sebelumnya,
pada Jumat pekan lalu, Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan telah
melarang penggunaan baju kotak-kotak di hari pencoblosan. Larangan itu
keluar setelah Panwaslu menggelar pertemuan tertutup dengan komisioner
Komisi Pemilihan Umum provinsi DKI Jakarta.
Jokowi meminta
Panwaslu mencabut aturan tersebut. Dia mempersilakan apabila calon
gubernur lain juga membuat kostum tandingan untuk menyaingi baju
kotak-kotak. "Silakan saja. Mau buat baju apapun, hak yang di sana,"
katanya.