Minggu, 02 September 2012

Kubu Jokowi: Saksi Foke Juga Harus Dilarang Berkumis




 ilustrasi (okezone)


Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburrokhman mengkritisi wacana pelarangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Joko Widodo (Jokowi) Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memakai baju kotak-kotak yang disampaikan Ketua Panwaslu.

Menurutnya, pelarangan itu sangat tidak tepat. Pasalnya, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar dengan pemakaian baju kotak-kotak oleh saksi Jokowi-Ahok.

"Berdasarkan Pasal 1 butir 14 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, alat peraga adalah benda yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol atau tanda gambar pasangan calon. Jika merujuk aturan tersebut, jelas baju kotak-kotak bukanlah alat peraga , baju kotak-kotak bahkan sama sekali tidak mencantumkan nomor urut atau foto pasangan calon," terang Habiburrokhman.

Dia menjelaskan, logika yang dibangun untuk melarang mengenakan baju kotak-kotak adalah logika yang salah dan sangat tidak fair. Jika baju kotak-kotak dilarang dipakai karena identik dengan figur Jokowi, lanjut dia, maka saksi dari pasangan Foke-Nara atau bahkan siapapun yang berada di dekat TPS juga harus dilarang berkumis dan berkacamata lantaran dua hal tersebut juga diidentikkan dengan Foke.

"Meskipun para pendukung Jokowi memakai baju kotak-kotak sebagai simbol perjuangan untuk mengubah Jakarta menjadi lebih baik, namun baju kotak-kotak adalah baju biasa yang memang dijual bebas di mana saja  dan juga bebas dipakai oleh siapa saja tanpa ada keterkaitan dengan Pemilukada DKI," tuturnya.

Kubu Jokowi-Ahok menilai, pelarangan terhadap baju kotak-kotak adalah bentuk ketakutan yang berlebihan terhadap fenomena 'Jokowi Mania', karena apa yang dikenakan oleh Jokowi ternyata menjadi trend dan diikuti masyarakat.

"Kami mengimbau Panwaslu menjalankan tugasnya hanya dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat penafsiran yang melampaui wewenang dan justru menabrak undang-undang,"

Pihaknya pun mempersilakan siapa saja yang memiliki baju kotak-kotak pada putaran kedua nanti untuk memakainya kapan saja termasuk pada pelaksanaan putaran kedua Pemilukada DKI tanggal 20 September 2012 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan telah melarang penggunaan baju kotak-kotak di hari pencoblosan. Larangan itu keluar setelah Panwaslu menggelar pertemuan tertutup dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum provinsi DKI Jakarta.

Jokowi meminta Panwaslu mencabut aturan tersebut. Dia mempersilakan apabila calon gubernur lain juga membuat kostum tandingan untuk menyaingi baju kotak-kotak. "Silakan saja. Mau buat baju apapun, hak yang di sana," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar